top of page
Gambar penulisFlorentina Diana Citra

Yang Perlu Kamu Tahu tentang Bursa Karbon Indonesia


Peluncuran Bursa Karbon Indonesia
Foto: BPMI Setpres/Lukas

Karbon diperdagangkan seperti saham? Gimana mekanismenya?


Indonesia baru-baru ini meluncurkan platform bursa karbon (carbon exchange) baru yang disebut IDXCarbon, yang memungkinkan unit karbon diperdagangkan seperti saham di bursa karbon. Platform inovatif ini diresmikan pada 26 September oleh Bursa Efek Indonesia dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Carbon exchange bertujuan untuk meningkatkan usaha perusahaan dalam mengurangi emisi mereka.

IDXCarbon adalah inovasi yang sangat dinantikan yang akan mempercepat pengurangan emisi di Indonesia. Carbon exchange ini merupakan langkah menuju pencapaian komitmen dekarbonisasi Indonesia untuk mencapai emisi net-zero pada tahun 2030.


Daftar Isi:


A. Pengenalan Bursa Karbon

1. Apa itu Bursa Karbon?

Bursa karbon adalah mekanisme berbasis pasar yang memungkinkan entitas untuk membeli dan menjual unit karbon. Satu unit karbon mewakili pengurangan atau penghapusan satu ton setara karbon dioksida (CO2e) dari atmosfer.

Pihak yang dapat bergabung dalam carbon exchange adalah industri, pengembang proyek, korporasi, industri keuangan dan perantara. carbon exchange juga dapat dilakukan oleh lima sektor yaitu FOLU, energi, limbah, IPPU, dan pertanian.

Melakukan jual beli karbon di bursa karbon adalah langkah terakhir. Sebelum memenuhi syarat untuk bergabung dalam bursa karbon, perusahaan harus melakukan aksi pengurangan emisi melalui kerangka Aksi Mitigasi Perubahan Iklim, seperti pengelolaan sampah limbah, penggunaan energi terbarukan, hingga pengurangan bahan bakar fossil.


2. Regulasi yang Mengatur Bursa Karbon

Dasar hukum utama untuk bursa karbon di Indonesia adalah Keputusan Presiden No. 98/2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Peraturan ini menetapkan bahwa perdagangan karbon dapat dilakukan secara langsung (bisnis ke bisnis) atau melalui bursa karbon.

Dasar hukum lainnya adalah Peraturan OJK No.14/2023 (POJK 14/2023) tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. Peraturan ini mengatur objek perdagangan, kerangka bursa karbon, hingga aktor yang terlibat. Setelah POJK 14/2023, OJK merilis Surat Edaran OJK No.12/2023 tentang Prosedur Pengorganisasian Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. Surat Edaran No.12/2023 memberikan informasi lebih rinci tentang prosedur perdagangan karbon di bursa karbon.

Selain itu, detail perdagangan karbon juga diatur melalui:

  • Keputusan Presiden No. 98/2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK)

  • Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2026 tentang Ratifikasi Persetujuan Paris

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Regulasi Pajak Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK)

  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.7/2023 tentang Prosedur Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan

  • Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.16/2022 tentang Implementasi NEK pada Subsektor Pembangkit Listrik Tenaga Listrik

  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.21/2022 tentang Prosedur Pelaksanaan Nilai Ekonomi Karbon

3. Persyaratan Perdagangan

Persyaratan perdagangan di IDXCarbon diatur oleh Surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00296/BEI/09-2023. Untuk berpartisipasi dalam perdagangan karbon, entitas harus terlebih dahulu mendaftar sebagai Pengguna Layanan Bursa Karbon dan membayar biaya transaksi yang ditentukan oleh Penyelenggara Bursa Karbon (PBK). Pengguna dapat membeli dan menjual unit karbon selama jam perdagangan, yaitu dari pukul 09.00 hingga 15.00.


B. Jenis Unit Karbon di IDXCarbon

Dalam bursa karbon, unit karbon adalah sekuritas yang harus didaftarkan ke Sistem Registri Nasional Perubahan Iklim (SRN-PPI) untuk memenuhi syarat perdagangan karbon di IDXCarbon. Ada dua jenis unit karbon dapat diperdagangkan di IDXCarbon: SPE-GRK dan PTBAE-AU. IDXCarbon juga memungkinkan perdagangan unit karbon asing dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.


1. SPE GRK

Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca merupakan unit karbon yang dihasilkan oleh individu atau entitas yang melaksanakan proyek atau aktivitas yang mengurangi atau menghilangkan emisi gas rumah kaca. Misalnya, lembaga yang menanam bakau atau perusahaan yang memasang panel surya dapat menghasilkan SPE GRK. Entitas dapat menggunakan SPE-GRK untuk memenuhi target pengurangan emisi wajib yang ditetapkan oleh pemerintah atau untuk mengurangi emisi mereka secara sukarela.


2. PTBAE PU

Singkatan dari Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha, yaitu izin emisi yang diberikan oleh kementerian terkait kepada perusahaan. Perusahaan tidak boleh menghasilkan emisi lebih dari batas emisi yang ditentukan dalam PTBAE PU. PTBAE PU adalah mekanisme cap-and-trade dan memenuhi syarat untuk perdagangan karbon. Oleh karena itu, perusahaan yang menghasilkan emisi di bawah batas dapat memperdagangkannya kepada perusahaan yang ingin meningkatkan batas emisinya.


3. Unit Karbon Asing

Selain unit karbon domestik, IDXCarbon juga memungkinkan transaksi unit karbon asing. Unit karbon asing yang dapat diperdagangkan di IDXCarbon tidak perlu didaftarkan ke SRN PPI. Mereka memenuhi syarat untuk diperdagangkan bahkan jika mereka berasal dari proyek karbon yang diverifikasi di luar Indonesia. Syarat lain untuk perdagangan unit karbon asing adalah:

  • Telah diverifikasi oleh lembaga yang telah memperoleh akreditasi dari sistem registrasi internasional

  • Harus memenuhi persyaratan untuk diperdagangkan di bursa karbon asing

  • Harus memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh OJK.


C. Segmen Pasar di IDXCarbon

1. Pasar Lelang

Pengguna Jasa Bursa Karbon dapat mengajukan permintaan beli untuk PTBAE-PU atau SPE-GRK selama sesi lelang. Kementerian yang relevan (untuk PTBAE-PU) atau pemilik proyek (untuk SPE GRK) akan mengajukan rencana lelang ke IDXCarbon). Kementerian yang relevan atau pemilik proyek akan menentukan harga akhir berdasarkan permintaan beli. Pemenang lelang ditentukan berdasarkan harga, prioritas waktu, dan harga akhir.


2. Pasar Reguler

SPE GRK dan PTBAE-PU diperdagangkan di pasar reguler. Namun, hanya Pelaku Usaha Pedagang Emisi yang dapat mengajukan penawaran jual dan/atau permintaan beli untuk PTBAE-PU. Sementara itu, SPE-GRK dapat diperdagangkan oleh Pelaku Usaha Pedagang Emisi dan Pelaku Usaha Non-Pedagang Emisi. Harga minimum unit karbon di pasar reguler adalah Rp200,00 dengan acuan harga didasarkan pada harga penutupan hari sebelumnya.


3. Pasar Negosiasi

Berbeda dengan segmen pasar lainnya, di pasar negosiasi, pembeli dan penjual dapat sepakat pada seri, harga, dan jumlah unit karbon di luar IDXCarbon. Kemudian, transaksi resmi dilakukan menjadi mengikat dan resmi ketika dikonfirmasi oleh kedua belah pihak di IDXCarbon. Pasar negosiasi memberikan transaksi yang aman antara dua pihak karena meskipun negosiasi dilakukan di luar IDXCarbon, tetapi transaksi secara resmi dilakukan di IDXCarbon.


4. Pasar Non-Reguler

Pasar non-reguler hanya mengizinkan transaksi untuk SPE-GRK. Dalam transaksi ini, pemilik proyek dapat menunjuk pengguna lain untuk menjual SPE-GRK mereka. Kemudian, pengguna yang ditunjuk akan bertindak sebagai pemilik proyek dan mendapatkan kepemilikan SPE-GRK. Pembeli dapat mengajukan permintaan beli unit karbon dan penjual dapat menerima atau menolak tawaran.


D. Cara Menjadi Pengguna Layanan Bursa Karbon

Untuk menjadi pengguna bursa karbon, institusi harus memenuhi beberapa persyaratan. Beberapa di antaranya adalah:

  • Harus memiliki petugas yang bertanggung jawab atas penggunaan fasilitas yang disediakan oleh PBK

  • Mengikuti pelatihan perdagangan karbon resmi yang diselenggarakan oleh BPK. Setidaknya mengirimkan dua perwakilan yang menghadiri pelatihan

  • Mendaftar menggunakan alamat email perusahaan dengan nama domain perusahaan

  • Memiliki rekening bank yang terhubung dengan sistem BI-FAST dan BI-RTGS

  • Membayar biaya pendaftaran

  • Memiliki laporan keuangan tahunan untuk satu tahun terakhir

  • Menyerahkan Anggaran Dasar, NPWP, dan Nomor Induk Berusaha (NIB)

CSR bersama CarbonEthics

Penting untuk diingat bahwa perdagangan karbon adalah langkah terakhir dalam upaya mengurangi emisi karbon. Institusi harus mengurangi emisi terlebih dahulu. Pengurangan emisi dapat dilakukan melalui proyek karbon seperti menanam mangrove dan memberdayakan masyarakat lokal melalui program CSR. CarbonEthics menawarkan proyek karbon yang berdampak pada lingkungan, keanekaragaman hayati, dan pembangunan sosial-ekonomi. Cari tahu lebih lanjut proyek-proyek CSR dengan CarbonEthics.



Referensi:

Carbon Exchange User Obligations Introduced: Non-Compliance to Be Subject to the Imposition of Sanctions, 16 October, https://kadin.id/en/analisa/kewajiban-pengguna-bursa-karbon-diperkenalkan-ketidakpatuhan-akan-dikenakan-sanksi/



OJK Regulation No.14/2023 (POJK 14/2023) about Carbon Trading through Carbon Exchange


OJK Circular Letter No.12/2023 about Procedures for Organizing Carbon Trading through the Carbon Exchange


Indonesia is Presidential Decree No. 98/2021 about the Economic Value of Carbon (NEK)


Ambong, Alya; Nawadinta, Azzahra; Wongkar, Chenny; Ginting, Robi, 2023, Mechanism of Carbon Trading through Carbon Exchange Established: Following Financial Services Authority Regulation Issuance on Carbon Trading through Carbon Exchange, Legal Update


Mitigasi dan Adaptasi Iklim, Upaya Kunci Menghadapi Perubahan Iklim, 20 October, https://nationalgeographic.grid.id/read/133458199/mitigasi-dan-adaptasi-iklim-upaya-kunci-menghadapi-perubahan-iklim


355 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua

Comments


bottom of page